Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Tetapkan UMP Naik 6,5% Pakai Formula 'Khusus'


Jakarta

Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) sebesar 6,5% pada 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka-bukaan ada hitungan khusus yang diterapkan pada ketetapan upah minimum tahun depan.

Yassierli mengatakan hitungan yang dilakukan tahun ini terbilang khusus karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah formulasi penghitungan upah minimum dalam UU Cipta Kerja. Hitungan kenaikan upah minimum ini terbilang sederhana. Upah minimum saat ini cuma ditambah dengan kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5% oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini diungkapkan Yassierli di depan para kepala daerah yang ikut rapat koordinasi penanggulangan inflasi mingguan secara virtual. Rapat itu digelar Kementerian Dalam Negeri.

“Formula perhitungan upah minimum 2025 adalah upah minimum 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum 2025. Seperti kita ketahui kebijakan presiden bahwa upah minimum provinsi dan kota kabupaten naik 6,5% dari upah minimum saat ini di tahun 2024,” sebut Yassierli yang disiarkan virtual di YouTube Kemendagri, Senin (9/12/2024).

Pertimbangan Naik 6,5%

Ketetapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% sendiri, kata Yassierli, didasarkan oleh pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Di sisi lain, Prabowo juga memberikan arahan khusus agar penetapan upah minimum dapat meningkatkan daya beli bagi para pekerja.

“Kemudian juga adanya kebijakan presiden untuk meningkatkan daya beli bagi pekerja. Atas dasar ini lah kami keluar dengan angka 6,5%, Pak Presiden keluar dengan 6,5%,” papar Yassierli.

Yassierli mengaku memang tahun ini tak ada formulasi khusus untuk perhitungan upah minimum di tiap daerah seperti tahun sebelumnya. Pemerintah mengambil formulasi sederhana untuk penghitungan upah minimum karena waktu yang semakin tipis.

Rencananya, pada 2025 untuk penentuan upah minimum tahun 2026 akan dibuatkan aturan khusus tersendiri yang disusun lebih komprehensif dan mengundang partisipasi semua pihak.

“Kita tidak keluar dengan formula, karena ini Permenaker khusus untuk tahun 2025. Nanti untuk yang 2026 kita akan miliki waktu yang banyak untuk lakukan studi komprehensif dengan undang pakar, dengan forum-forum partisipasi aktif dari para buruh dan juga pengusaha,” tegas Yassierli.

(hal/acd)

Sumber : Detik Finance