3 Pernyataan KPUD DKI Jakarta Terkait Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta bakal melakukan pengumuman penetapan pemenang Pilkada Jakarta 2024 bisa dilakukan lebih cepat atau lebih awal dari jadwal, Senin 9 Desember 2024.

“Kalau tanggal 9 (Desember) sudah selesai atau mungkin bisa di tanggal 8 (Desember) sudah selesai. Saya kira bisa lebih awal,” ujar Komisioner KPUD DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, usai menghadiri rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta di tingkat Jakarta Pusat di kawasan Gambir, Kamis, 5 Desember 2024.

Dan pada Sabtu 7 Desember 2024, KPU DKI Jakarta resmi menggelar rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi DKI Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sari Pacific Jakarta, Autograph Collection, Jakarta Pusat.

“Saat ini kita memasuki rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta, yang akan kita laksanakan mulai hari ini sampai dua hari ke depan,” kata Wahyu dalam membuka rapat pleno tersebut di lokasi, Sabtu 7 Desember 2024.

KPUD DKI Jakarta pun bakal menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk tingkat provinsi pada Minggu (8/12/2024).

Penetapan itu dilakukan setelah KPU DKI selesai mengesahkan hasil perolehan suara dari enam wilayah pada rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Sabtu malam 7 Desember 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2024 mengatakan bahwa penetapan itu akan dilakukan pada Minggu siang (8/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Rapat saya skorsing sampai Minggu pukul 13.00 WIB,” kata Wahyu sambil mengetok palu.

Berikut sederet pernyataan KPUD DKI Jakarta terkait penetapan rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. Sebut Pengumuman Pemenang Pilkada Kemungkinan Dipercepat 9 Desember 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, pengumuman penetapan pemenang Pilkada Jakarta 2024 bisa dilakukan lebih cepat atau lebih awal dari jadwal 9 Desember mendatang.

“Kalau tanggal 9 (Desember) sudah selesai atau mungkin bisa di tanggal 8 (Desember) sudah selesai. Saya kira bisa lebih awal,” kata Fahmi usai menghadiri rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta di tingkat Jakarta Pusat di kawasan Gambir, Kamis, 5 Desember 2024.

Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota dan kabupaten di Jakarta hari ini telah rampung. KPU DKI Jakarta akan melakukan penghitungan di tingkat provinsi yang dimulai 7 Desember 2024.

“Alhamdulillah semua kota dan kabupaten se-Provinsi DKI Jakarta sudah merampungkan proses rekapitulasi di tingkat kota dan kabupaten. Berikutnya rencananya kami akan lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi pada tanggal 7 sampai 9 Desember,” ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, pemenang Pilkada Jakarta akan diketahui setelah rekapitulasi di tingkat provinsi. Namun, Fahmi menyebutkan pihaknya masih mencari tempat untuk pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi.

“Kita akan lakukan finalisasi rekapitulasi di tingkat provinsi untuk bisa mendapatkan angka yang utuh. Kita akan tetapkan pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi, berapa perolehan suara di masing-masing paslon dan berapa persentasenya,” jelas Fahmi.

 

3 dari 4 halaman

2. Resmi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Sabtu Sore 7 Desember 2024

KPUD DKI Jakarta resmi menggelar rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi DKI Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sari Pacific Jakarta, Autograph Collection, Jakarta Pusat, Sabtu 7 Desember 2024.

“Saat ini kita memasuki rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta, yang akan kita laksanakan mulai hari ini sampai dua hari ke depan,” kata Wahyu dalam membuka rapat pleno tersebut di lokasi.

Ia berharap acara rapat rekapitulasi suara ini bisa berjalan dengan lancar dan baik. Namun, jika memang ada hal yang tidak diinginkan bisa disampaikan dalam forum tersebut. “Jika ada hal-hal yang perlu kita komunikasikan silakan disampaikan di forum,” ujar Wahyu.

Karena, ditegaskan Wahyu, forum tertinggi dari penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 adalah forum pleno yang digelar KPU DKI Jakarta ini.

“Dengan mengucapkan bismillah, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat provinsi Daerah Khusus Jakarta saya nyatakan dibuka,” ucap Wahyu.

 

4 dari 4 halaman

3. Bakal Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta, Hari Ini Minggu 8 Desember 2024

KPUD DKI Jakarta akan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk tingkat provinsi pada Minggu (8/12/2024).

Penetapan itu dilakukan setelah KPU DKI selesai mengesahkan hasil perolehan suara dari enam wilayah pada rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Sabtu malam 7 Desember 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2024 mengatakan bahwa penetapan itu akan dilakukan pada Minggu (8/12/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

“Rapat saya skorsing sampai Minggu pukul 13.00 WIB,” kata Wahyu sambil mengetok palu.

Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pada Sabtu ini, KPU sudah menyelesaikan tahapan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dari enam kabupaten/kota.

“Besok akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi sekaligus pembacaan keputusan KPU Jakarta tentang penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta,” katanya yang dikutip dari Antara.

Menurut dia, hasil penetapan Pilkada Jakarta bisa menjadi bahan atau objek sengketa pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Maka sejak penetapan itu, tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan sengketa di MK,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Dody, KPU DKI memutuskan untuk menunda (skorsing) rapat pleno penetapan agar hak pasangan calon mengajukan sengketa tidak berkurang.

“Agar tidak terlalu malam, kami skorsing dulu untuk memberikan hak kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke MK tidak terkurangi. Jadi, kita memberikan hak yang sama kepada setiap pasangan calon seperti itu,” jelas Dody.



Sumber : Liputan 6