Prabowo Kerek Kenaikan UMP Jadi 6,5% Gara-gara Buruh? Ini Kata Menaker


Jakarta

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini disampaikannya usai bertemu dengan pimpinan buruh. Prabowo menjelaskan awalnya kenaikan UMP diusulkan sebesar 6%. Namun pada akhirnya usulan itu diubah setelah Prabowo bertemu pimpinan buruh.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan keputusan itu tidak serta merta dilakukan karena pertemuan dengan buruh. Ia menekankan bahwa keputusan itu berasal dari Prabowo sendiri.

“Nggak juga (karena bertemu pimpinan buruh). Itu kan artinya kebijakan dari beliau ya,” kata Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Yassierli juga menepis tentang kemungkinan adanya penolakan dari buruh sebelum kenaikan UMP ditetapkan menjadi 6,5%. Menurutnya, besaran tersebut telah dipertimbangkan dengan baik oleh Prabowo melalui berbagai masukan.

“Tidak (ditolak buruh sebelumnya). Artinya kan beliau mendengar masukan dari banyak hal, kemudian beliau mengambil kebijakan seperti itu,” ujarnya.

Di samping itu, menurutnya besaran tersebut juga berbeda dengan yang telah diusulkan buruh. Sebelumnya, organisasi buruh telah mengusulkan kenaikan UMP hingga 10%.

Lebih lanjut, menyusul pengumuman UMP ini, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan membahas secara lebih rinci tentang pengupahan di 2025, sekaligus menjadi landasan hukum penetapan kenaikan upah tersebut.

“Tahapan selanjutnya, seperti beliau (Prabowo) sampaikan, detailnya itu nanti ada di Permenaker. Kita akan push ini. Hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (pekan depan) kita sudah keluar Permenakernya,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam pidatonya saat mengumumkan kenaikan UMP, Prabowo mengatakan awalnya pemerintah mengusulkan kenaikan upah 6%. Namun, pada akhirnya ditetapkan 6,5% setelah ada pertemuan dengan pimpinan buruh.

“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6%, namun setelah dibahas dan melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5%,” kata Prabowo saat memberikan keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Pengumuman dilakukan Prabowo usai melakukan rapat terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

(shc/fdl)

Sumber : Detik Finance