Buku Kategori Ini Bakal Kena PPN


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan semua buku dinyatakan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Buku yang dimaksud baik dalam bentuk cetak maupun digital.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 yang menyebut bahwa semua buku adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN.

“Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020 dinyatakan bahwa semua buku (baik cetak maupun digital), adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

Meski begitu, tidak semua buku bebas PPN. Ada jenis buku yang dikenai pungutan PPN yakni buku yang mengandung unsur melanggar hukum.

“Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk buku yang mengandung unsur yang bertentangan dengan pancasila, SARA, pornografi dan lain-lain,” tutur Dwi.

Dwi menegaskan pembuktian terhadap kandungan unsur yang melanggar hukum harus melalui putusan pengadilan. Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan buku tersebut mengandung unsur yang bertentangan, maka produk bacaan itu tetap bebas PPN.

Saat ini sendiri tarif PPN masih 11%. Tarif tersebut direncanakan akan naik menjadi 12% mulai 2025 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

(aid/kil)

Sumber : Detik Finance