Buruh Buka-bukaan Alasan Tolak Rancangan Aturan UMP 2025


Jakarta

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru tentang upah minimum 2025. Aturan itu dinilai sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya norma baru upah minimum.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dalam rancangan itu kenaikan upah minimum dibagi dalam dua kategori, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

“Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan MK karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin kemarin.

Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025, dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini pun ditolak oleh buruh karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

Hal lain yang ditolak adalah di dalam draft Permenaker tersebut upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK).

“Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK. Oleh karenanya ditolak oleh buruh,” ucapnya.

Said menyatakan pihaknya menolak keseluruhan draft Permenaker yang sedang dibuat Menaker tersebut. Pihaknya juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar menolak isi draft Permenaker tentang upah minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya.

Said mengancam bahwa buruh akan melakukan mogok nasional kembali pada 24 Desember 2024 jika Menaker tetap membuat keputusan upah minimum 2025 yang merugikan kaum buruh.

“Buruh percaya bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien,” ucapnya.

(acd/acd)

Sumber : Detik Finance