Tak Semua UMKM Bisa Hapus Utangnya, Hanya untuk Kriteria Ini Saja


Jakarta

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan penghapusan utang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Meski begitu, tidak semua utang UMKM dapat dihapus.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan ada sejumlah kriteria utang yang dapat dihapus. Contohnya pelaku UMKM yang terimbas bencana alam, sehingga tidak dapat membayarkan utangnya.

“Pertama, rata-rata sebagian besar pengusaha-pengusaha UMKM yang memang dulunya kena bencana alam, permasalahan-permasalahan bencana alam di daerah mereka masing-masing,” kata Maman kepada detikcom, Selasa (19/11/2024).

Kemudian total utang UMKM yang bersangkutan tidak lebih dari Rp 300 juta untuk pelaku perorangan, dan Rp 500 juta untuk pelaku institusi. Total utang UMKM ini sudah termasuk utang pokok dan bunga pinjaman.

“Lalu yang kedua, untuk terkait pengusaha pribadi itu maksimal di Rp 300 juta, dan secara institusi yang badan hukum maksimal di Rp 500 juta. Jadi bukannya Rp 300 juta, tapi maksimal. Jadi kebanyakan ada yang punya utang Rp 10 juta, Rp 20 juta, pokoknya maksimal itu sampai di Rp 300 juta untuk pribadi,” tegasnya.

Di luar itu, Maman mengatakan utang UMKM berasal dari bank-bank milik negara (Himbara). Sebab penghapusan utang ini sebetulnya dilakukan oleh Himbara untuk mereka yang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan piutang perbankan.

“Sebetulnya kan ini daftar nama-nama pengusaha UMKM yang akan dihapus piutangnya itu, itu sudah ada dalam list penghapusbukuan (Himbara),” katanya.

Kemudian dirinya memastikan proses penghapusan utang UMKM di bank-bank milik negara ini akan rampung paling lambat enam bulan setelah PP 47/2024 dikeluarkan atau sekitar April 2025 nanti.

“Kalau diperintah dari PP yang dibuat oleh Pak Prabowo, dalam waktu 6 bulan harus segera kita selesaikan,” pungkasnya.

(fdl/fdl)

Sumber : Detik Finance