Sri Mulyani Sebut PPN 12% Sesuai Undang-undang, Bukan Membabi Buta


Jakarta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Diterapkannya kebijakan ini disebut bukan membabi buta.

“Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani menyebut penerapan PPN 12% mulai 2025 sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kita gunakan APBN,” ucapnya.

Di tengah perdebatan terkait kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani mengingatkan bahwa banyak keringanan atau pembebasan pajak yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak tertekan.

“Sebetulnya ada loh dan memang banyak, kalau kita hitung, nanti teman-teman pajak yang hitung, banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dinolkan atau dibebaskan, atau mendapatkan tarif lebih rendah 5%, 7% itu ada dalam aturan tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% sejak 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

“Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” bunyi pasal tersebut.

(aid/rrd)

Sumber : Detik Finance