Menkomdigi Perintahkan Meta-TikTok Ikut Berantas Judi Online


Jakarta

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook dan X merupakan sarangnya kejahatan digital. Mereka diminta ikut membantu Indonesia dalam memberantas judi online (judol).

“Kita melihat bahwa kejahatan digital di dunia maya ini salah satu sarang-sarang paling utamanya ada di aplikasi-aplikasi sosial media terkhusus, saya harus menyebutkan, mohon maaf kepada mereka Meta (perusahaan induk Instagram dan Facebook), TikTok, X dan lain-lain,” kata Meutya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

“Yang ini kita minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran membantu Indonesia memerangi judi online ini dan saya rasa wajib,” tambahnya.

Meutya menyebut sampai saat ini dirinya belum ada kesempatan untuk bertemu dengan pihak dari Meta maupun TikTok. Ia juga menyayangkan tidak adanya langkah proaktif yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) tersebut.

“Jadi kami mengimbau, meminta semuanya yang tentu juga (dapat) benefit atau keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang luas, pangsa pasar sosial media Indonesia yang luas, untuk berkontribusi lah,” tegasnya.

Menurut Meutya, keinginan untuk memberantas judi online bukan hanya dari pemerintah. Melainkan juga dari masyarakat yang ingin menggunakan sosial media dengan aman dan nyaman.

“Ini keinginan kita bersama, bukan cuma pemerintah, untuk rakyat juga, rakyat menginginkan ini. Jadi mereka wajib berkontribusi. Bentuknya seperti apa, kita tunggu dari mereka nanti,” imbuhnya.

(acd/acd)

Sumber : Detik Finance