Tak Hanya Rekening, Dompet Digital Terindikasi Judi Online Juga Bakal Diblokir


Jakarta

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan dompet digital atau e-wallet seperti GoPay hingga OVO akan ikut diblokir jika terindikasi transaksi judi online. Dalam hal ini pemantauan tidak hanya dilakukan terhadap transaksi rekening perbankan saja.

Mahendra mengatakan pemantauan transaksi keuangan di e-wallet yang terindikasi judi online dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).

“Hal serupa juga dilakukan oleh Bank Indonesia yang menjadi otoritas bagi sistem pembayaran dan payment gateway. Kalau terkait judi online (melibatkan e-wallet), itu oleh Bank Indonesia yang melakukannya,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Mahendra menyebut saat ini pihaknya sedang memfinalisasi pembentukan anti scam center. Keberadaannya untuk mencegah penipuan-penipuan secara online sampai level marketplace.

“Kalau untuk yang anti scam center itu bukan hanya dari segi payment dan perbankan, bahkan juga sampai ke marketplace,” ucap Mahendra.

Sebelumnya, transaksi judi online melalui e-wallet dikatakan mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun. Diduga ada 573 akun e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi online.

Hal itu dikatakan Budi Arie Setiadi saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. E-wallet disebut menjadi modus baru dalam transaksi judi online.

“Penggunaan e-wallet atau dompet digital sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua,” kata Budi Arie dalam acara ‘Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman’ di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Sebanyak 537 akun e-wallet itu disebut telah diajukan pemblokiran kepada BI. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mencatat ribuan rekening perbankan yang dijadikan untuk transaksi judi online.

“Permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada OJK. Pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet termasuk 16 akun Gopay terkait judi online kepada Bank Indonesia,” jelasnya.

(acd/acd)

Sumber : Detik Finance