Jakarta
–
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.
Lewat aturan baru ini, Jokowi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di dalam negeri. Adapun keringanan yang diberikan hingga tarif pajak 0%.
Peraturan ini diteken oleh Jokowi per 20 Mei 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan, dana DHE SDA ini memiliki jangka waktu penempatan minimal 1 bulan dan tidak diperdagangkan dalam pasar sekunder. Lebih rinci insentif pajak tersebut diatur dalam Pasal 4.
“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 4 Ayat 1, dikutip dari draft aturan tersebut, Rabu (22/5/2024).
Kemudian Pasal 4 Ayat 2 huruf a dan b menjelaskan secara lebih rinci ketentuan tarif pajak penghasilan yang diberlakukan, baik untuk DHE berbentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah.
Untuk penempatan dana dalam bentuk valuta asing, ketentuannya sebagai berikut:
1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan;
2. Tarif sebesar 2,5%, untuk instrumen dengan jangka Waktu penempatan 6 bulan;
3. Tarif sebesar 7,5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
4. Tarif sebesar l0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Sedangkan atas penempatan dana yang dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, ketentuannya sebagai berikut:
1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan;
2. Tarif sebesar 2,5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
3. Tarif sebesar 5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l berlaku juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu setelah tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu berakhir.
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.
(eds/eds)