AS Turunkan Tarif Bea Masuk Anti Dumping Udang RI Jadi 3,9%


Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan kabar terbaru mengenai tuduhan pelanggaran anti-dumping dan Countervailing Duties (CVD) atau bea masuk penyeimbang untuk komoditas udang di pasar Amerika Serikat (AS). Hal ini menyusul hasil final determination yang dikeluarkan oleh US Department of Commerce (USDOC) atau Kementerian Perdagangan AS.

Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Erin Dwiyana mengatakan final determination diterbitkan pada 22 Oktober 2024. Hasilnya, untuk CVD, Indonesia tetap deminis. Artinya, pemerintah tidak melakukan subsidi terhadap ekspor udang ke AS. Sementara untuk bea masuk anti dumping, tarifnya turun dari 6,3% jadi 3,9%.

“Sehingga kita tidak dikenai tarif untuk CVD-nya, jadi 0 persen. Sementara untuk anti-dumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Jadi, ini merupakan hasil capaian dari tentunya sinergi dari teman-teman asosiasi, juga dengan teman-teman kementerian perdagangan dan teman-teman dari KBRI Washington DC yang juga ikut di dalam proses hiring yang dilaksanakan bersama dengan USDOC,” kata Erwin dalam acara Konferensi Pers, di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Dia menjelaskan pada tanggal 23 Mei lalu, USDOC mengeluarkan preliminary determination khusus untuk anti-dumping. Atas tuduhan tersebut, Indonesia mendapatkan 2 mandatory untuk tarif anti-dumping, yakni tarif 0% untuk PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan 6,3% untuk PT First Marine Seafood (FMS) dan perusahaan eksportir udang lainnya.

Sementara, hasil dari final determination pada tanggal 22 Oktober, Indonesia oleh USDOC secara final menyimpulkan tarif anti-dumping turun dari 6,3% menjadi 3,9% bagi PT FMS dan perusahaan eksportir udang lainnya dan tarif 0% untuk BMS.

Namun, hasil ini belum berakhir. Sebab, masih menunggu hasil kajian dari US International Trade Commission (USITC) yang masih berlangsung. Lembaga tersebut bertugas untuk mengkaji injury ataupun dampak ekonomi di domestik AS.

“Dan pengumuman akan final akan disampaikan oleh US ITC per tanggal 5 Desember dan pengenaan untuk anti-dumping ataupun CVD dan duties-nya itu akan dikenakan di tanggal 12 Desember,” jelasnya.

Dia pun berharap tarif CVD Indonesia tetap deminis dan tarif bea masuk anti dumping disamaratakan menjadi bebas bea masuk.

(rrd/rrd)

Sumber : Detik Finance