Jakarta
–
Presiden Prabowo Subianto diperkirakan akan memiliki defisit anggaran hingga Rp 616 triliun lebih di 2025. Ini merupakan tahun pertama Prabowo mengelola anggaran secara penuh.
Hal ini tercantum dalam UU Nomor 62 tahun 2024 tentang APBN 2025. Undang-undang tersebut disusun pada era terakhir Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu pun masih diteken oleh Jokowi pada 17 Oktober 2024, 3 hari sebelum pemerintahan berganti.
Secara rinci defisit di tahun 2025 akan mencapai Rp 616.186.060.243.000. Defisit tersebut akan ditutup pemenuhannya lewat pembiayaan anggaran oleh APBN.
“Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sehingga dalam Tahun Anggaran 2025 terdapat defisit anggaran sebesar Rp 616.186.060.243.000 yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran,” bunyi pasal 23 dikutip dari UU 62 tahun 2024, Kamis (24/10/2024).
Pembiayaan anggaran sendiri paling besar akan melakukan penarikan utang dengan perkiraan sebesar Rp 775.867.469.094.000. Kemudian ada juga pembiayaan investasi sebesar negatif Rp 154.501.300.000.000,00
Lalu pemberian pinjaman sebesar negatif Rp 5.442.108.851.000 dan pembiayaan lainnya sebesar Rp 262.000.000.000.
Di pasal 24 dijelaskan dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan pinjaman tunai, penerbitan SBN, dan atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, SBN, dan/atau saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi pasal 24 ayat 4.
(hal/kil)