Satgas Koperasi Bermasalah Dibubarkan, KemenkopUKM Tetap Pelototi Indosurya cs


Jakarta

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah telah diselesaikan tugasnya sejak dua tahun lalu. Untuk diketahui Satgas Koperasi Bermasalah itu bertugas mengurusi kedelapan koperasi yang bermasalah.

“Terkait dengan Satgas Koperasi Bermasalah, itu sudah selesai tugas Satgas itu sejak dua tahun lalu, sudah tutup Satgas itu,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di Kantor KemenkopUKM, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024).

Ahmad mengatakan, saat ini Satgas tersebut tugasnya menjadi tim yang memantau berlangsungnya proses hukum yang berjalan sampai saat ini. Apalagi, beberapa koperasi tercatat mengalami kerugian yang harus digantikan kepada anggotanya hingga triliunan.

“Tetapi tugas satgas tetap kami lanjutkan terhadap koperasi bermasalah. Kita bentuk tim monitoring, pendampingan terhadap koperasi bermasalah dari 8 koperasi bermasalah yang sudah diputus homologasi pada sidang PKPU ini kita kawal,” terangnya.

Lantas apa kabar proses hukum 8 koperasi bermasalah tersebut? Ahmad menjabarkan beberapa koperasi bermasalah saja, seperti KSP Sejahtera Bersama yang disebut masih dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sampai dua tahun ke depan.

“Kita akan kawal terus kemudian progresnya. Setelah pergantian pengurus setahun lalu, Alhamdulillah sudah ada pergerakan tingkat pembayaran oleh pihak koperasi. Karena PKPU itu bukan pailit, koperasinya masih boleh melakukan usaha untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diputus PKPU. Asetnya ada yang dijual untuk melakukan pembayaran dan ada aset untuk menjalankan usaha,” terangnya.

Kemudian, kasus Indosurya juga disebut masih dalam pantauan. Ahmad menerangkan saat ini pimpinan koperasi itu telah dihukum penjara selama 20 tahun. Sementara proses saat ini sudah juga dalam penggantian rugi ke anggota atau PKPU.

“Ini menunjukkan bahwa tetap kita pantau, kita ikuti karena memang putusan pengadilan PKPU berjalan waktu yang cukup panjang 5-10 tahun, kita akan ikuti dan tim kami bertugas meng-update perkembangannya. Jadi, tidak berarti setelah satgas selesai tugas, kami lihat kami tetap melakukan pemantauan, dan progresnya berjalan,” pungkasnya.

Untuk diketahui Satgas Koperasi Bermasalah itu bertugas mengurus 8 koperasi. Selain itu satgas juga bertugas membantu menampung keluhan dari anggota atau korban dari koperasi bermasalah itu

Adapun 8 koperasi bermasalah di antaranya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

(ada/ara)

Sumber : Detik Finance