Lombok Timur
–
PT Pupuk Indonesia (Persero) mempercepat penyaluran pupuk subsidi. Langkah ini seiring keputusan pemerintah meningkatkan volume pupuk subsidi dari semula 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menerangkan, pemerintah telah mengubah kebijakan demi menciptakan tata kelola pupuk bersubsidi yang lebih baik, salah satunya alokasi pupuk subsidi berdasarkan lahan. Semula, alokasi pupuk subsidi ini berdasarkan anggaran.
“Nah sekarang sudah diputuskan oleh pemerintah yang paling benar itu sesuai dengan luasan lahan. Kalau luas lahan itu butuhnya segitu ya, makanya 9,5 juta ton ini insyaallah akan terus dijaga di situ,” katanya di Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (28/9/2024).
Dia mengatakan, pemerintah berupaya agar penebusan pupuk subsidi ini lebih mudah. Namun, pengawasan tetap dilakukan mengingat pupuk itu merupakan pupuk subsidi.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan digitalisasi proses penebusan. Lewat digitalisasi ini, petani cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menebus pupuk subsidi. Tentunya, penebusan dengan cara ini bisa dilakukan oleh petani yang terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Oleh karenanya di bulan Februari, Pupuk Indonesia mengambil inisiatif untuk mendigitalisasi kios-kios, mendigitalisasi proses penembusan, 27 ribu kios kita berhasil digitalisasi dalam satu bulan,” terangnya.
Rahmad menambahkan, dalam alokasi pupuk subsidi 9,5 juta ton tersebut, terdapat 500 ribu ton pupuk organik. Dia bilang, keberadaan pupuk organik penting untuk mendukung produktivitas lahan.
“Dan yang terakhir apa, organik dimunculkan kembali. Kenapa organik penting? Karena kita sedang mau mengenjot produktivitas. Kalau mengenjat produktivitas, organiknya hilang. Ya paling bisa digenjot 2-3 tahun, setelah itu akan terjun bebas. Nah makanya ini banyak sekali yang sudah kita lakukan dari sisi pupuk,” ujarnya.
Selain itu, Rahmad mengatakan, pihaknya juga mempercepat proses pembaharuan data penerima pupuk subsidi. Dengan demikian, penyaluran pupuk subsidi menjadi lebih baik.
“Kalau dulu updatenya itu setahun sekali. Jadi seumpama ini petani buruk, pindah dia menggarap ke tempat lain. Pada musim yang berbeda tapi di tahun yang sama sudah nggak bisa kalau zaman dulu. Kalau sekarang pencatatannya setiap mau musim tanam. Jadi ini selesai musim tanam ini, dia mau sewa lahan di tempat lain. Di tempat lain itu dia bisa daftar untuk masuk di sana yang di sini di lain,” paparnya.
(acd/hns)