Jakarta
–
Pemerintah terus berupaya mendorong digitalisasi. Sebab, digitalisasi telah memberikan sejumlah manfaat seperti pada sisi pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan daerah yakni mendukung efisiensi kerja pemerintahan serta mengoptimalkan perolehan pajak dan retribusi.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan ada 3 strategi terkait penguatan ekosistem transaksi digital daerah. Pertama, inovasi dan akseptasi digital yang mencakup 3 aspek yaitu mendorong inovasi digitalisasi pembayaran baik produk maupun model bisnis oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), penguatan manajemen risiko dan pelindungan konsumen, serta penguatan literasi digital yang dilakukan secara kolaboratif oleh Satgas P2DD dan TP2DD serta industri sistem pembayaran.
Kedua, penguatan infrastruktur untuk mewujudkan infrastruktur sistem pembayaran yang stabil, modern, sesuai standar internasional, dan memenuhi aspek 3i (interkoneksi, interoperability, dan integrasi), baik infrastruktur yang diselenggarakan BI maupun industri.
“Ketiga, konsolidasi industri untuk memperkuat peran perbankan sebagai lembaga keuangan utama, termasuk mendorong penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memiliki peran krusial dalam digitalisasi pembayaran di daerah, sejalan dengan perannya sebagai penatausaha Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” bunyi laporan yang dikutip dari laman BI, Senin (23/9/2024).
Dijelaskan, Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 telah menavigasi digitalisasi sistem pembayaran Indonesia melalui sinergi dengan berbagai inisiatif program pemerintah sehingga Indonesia menjadi negara yang akseleratif dalam mengadopsi digitalisasi. Pembayaran pajak dan retribusi melalui QRIS, bantuan sosial secara nontunai, serta Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah telah menjadi game changer transformasi digital nasional.
Capaian digitalisasi pemerintah menunjukkan hasil positif sebagaimana tercermin dari kenaikan jumlah Pemda kategori digital yaitu Pemda yang telah memanfaatkan kanal pembayaran digital, sistem informasi dan integrasinya, sebagai kelompok dengan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) tertinggi.
Hingga Semester I 2024, jumlah Pemda kategori digital mencapai 480 Pemda dari semester II 2023 yang tercatat sebanyak 449 Pemda. Jumlah Pemda kategori digital tersebut setara 87,9% dari total 546 Pemda di Indonesia dan telah melampaui target yang ditetapkan tahun ini sebesar 85%.
Sebagai kelanjutan dari BSPI 2025 serta wujud komitmen BI terhadap keberlanjutan transformasi digital nasional, pada 1 Agustus 2024 telah diluncurkan BSPI 2030 untuk membangun sistem pembayaran nasional yang lebih berdaya tahan dan konsolidatif, serta mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional secara end-to-end.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Pengarah Satgas P2DD menekankan 4 arahan strategis untuk mengantisipasi berbagai tantangan dalam digitalisasi transaksi keuangan daerah. Pertama, percepatan realisasi belanja dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus semakin ditingkatkan dalam rangka mendorong perekonomian daerah.
Kedua, penguatan ekosistem transaksi digital Pemda melalui penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD). Ketiga, pelaksana Satgas P2DD diharapkan segera menyusun roadmap P2DD dan seluruh TP2DD juga dihimbau untuk memperkuat roadmap dalam rangka mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2023 terkait Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dan keempat, pelaksanaan sosialisasi dan branding kebijakan P2DD yang lebih intensif kepada masyarakat.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa strategi peningkatan ekonomi daerah melalui digitalisasi. Pelayanan pempus dan Pemda yang terintegrasi dan efisien menjadi prasyaratnya. Pengelolaan operasi keuangan negara pusat dan daerah yang mampu meningkatkan kinerja ekonomi dan kesejahteraan daerah turut menjadi faktor.
Dari sisi infrastruktur, ditinjau dari infrastruktur digital maupun kualitas SDM perlu ditingkatkan. Terakhir, pentingnya sinkronisasi belanja fiskal antara pempus dan Pemda yang diperkuat melalui peraturan perundang-undangan. Sri Mulyani juga menekankan pentingnya inovasi untuk saling bersinergi membentuk ekosistem digital.
(acd/kil)