Jakarta
–
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan memasok makanan hingga alat kantor di ibu kota baru, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Peluang itu sudah masuk dalam pembangunan infrastruktur IKN.
Teten mengatakan dia sudah mendapatkan keterangan dari Plt Kepala Otorita IKN sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terkait penempatan UMKM di IKN. Dia bilang UMKM diberikan ruang untuk mensuplai makanan dan alat tulis kantor di perkantoran pemerintah.
“Jadi, misalnya di IKN itu pertama untuk mensuplai kebutuhan perkantoran, makanan, minuman, ATK Itu juga ada dikasih ruang lah UMKM di sana. Regulasinya sudah kuat di Undang-Undang Cipta Kerja, 30% di area publik itu untuk UMKM. Jadi itu sudah dibahas,” kata Teten saat ditemui di kantor, dikutip Minggu (22/9/2024).
Teten menegaskan penempatan UMKM di IKN tidak harus disediakan lahan terpisah atau sendiri. Dia bilang bisa saja UMKM ditempatkan di ruang publik, misalnya di ritel atau gedung pemerintah. Dia menyebut gedung pemerintah bisa saja ada mini market yang diperuntukkan untuk produk-produk UMKM.
“Misalnya, di gedung di situ nanti ada minimarketnya, tidak harus lahan terpisah sendiri seperti itu. Bahkan kemarin itu ada ide bisa nanti koperasi-koperasi, warung-warungnya. Jadi, bukan peruntukan lahan, bukan seperti itu, ya seperti as usual sekarang aja. Kita kan harus mendekati konsumen,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk alokasi lahan di luar atau sekitar ibu kota baru tersebut dirancang untuk UMKM pangan. Menurutnya, suplai makanan tidak hanya didapatkan di IKN saja, tapi juga dari luar IKN.
“Nah yang kedua suplai kebutuhan pangan. Kita sudah bicara waktu itu dengan Dirjen ATR ada alokasi lahan yang di luar IKN, yang dekat dengan IKN yang bisa dirancang untuk produksi pangan. Ini lagi dibicarakan, apakah bisa digarap oleh koperasi. Artinya dimungkinkan termasuk juga karena saya kira suplai kebutuhan pangan itu enggak usah dari dalam, tapi juga bisa dari luar IKN, termasuk juga misalnya yang potensial menjadi supplier untuk IKN itu dari Sulawesi,” jelasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Otorita IKN sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di IKN.
“Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya. Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara,” ujarnya.
Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
(kil/kil)