Honorer Wajib Tahu! Seleksi PPPK Dibuka September-Oktober 2024


Jakarta

Pemerintah sedang menata tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer. Melalui penataan ini rencananya sistem tenaga honorer akan dihapus paling lambat Desember 2024, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan proses penataan tenaga honorer ini dilakukan dengan empat prinsip yakni menghindari PHK masal, tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, dan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam hal ini, tenaga honorer yang sudah terdata dan terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengikuti proses seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang rencananya akan dibuka September-Oktober 2024 ini.

Mereka yang mendapatkan peringkat terbaik nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Untuk pengadaan PPPK, 100% kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam keterangan resminya, Jumat (6/9/2024).

Meski begitu, ia mengaku serangkaian proses penataan tenaga non-ASN atau honorer ini masih terkendala oleh beberapa isu. Misalkan saja belum optimalnya usulan formasi PPPK di pemerintah daerah sesuai dengan alokasi formasi.

Selain itu, belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan untuk menduduki jabatan ASN tertentu dan keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan.

“Kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP,” ujar Aba Subagja lagi.

Sebagai informasi, penataan honorer menjadi PPPK ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024; Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Dalam catatan detikcom, sebelumnya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga sudah memastikan pendaftaran seleksi PPPK untuk para honorer ini akan dibuka pada September-Oktober 2024. Namun belum merincikan jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2024.

“Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insyaallah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses,” kata Anas, saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/8/2024) kemarin.

(fdl/fdl)

Sumber : Detik Finance