7 Barang Impor Mau Dikasih Pajak Tambahan, Pengusaha Tolak Keras


Jakarta

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berencana mengenakan pajak tambahan untuk impor tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik. Langkah ini demi melindungi produk serupa buatan dalam negeri.

Target kebijakan tersebut bukan hanya barang dari China, tetapi juga berlaku untuk barang dari negara lainnya, yang terbukti mematikan produk dalam negeri dengan melakukan dumping alias dijual di bawah harga pasar.

Merespons rencana itu Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) pun menolak. Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara mengatakan untuk mengatasi krisis industri tekstil bukan mengenakan pajak tambahan, tapi impor ilegal yang diberantas.

“Kita dengar dari pemerintah menaikkan biaya masuk 200% ini menurut kita kalau isinya barang-barang impor ilegal solusinya tidak tepat. Karena yang namanya illegal tidak lapor, tidak kena regulasi jadi yang kena adalah legal importir yang mereka sebenarnya bayar pajak,” kata Haryanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Fenomena yang terjadi sekarang adalah banyak barang impor ilegal yang dijual di bawah harga pasar atau predatory pricing. Hal inilah yang menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah.

“Kalau kita melihat kemarin ramai-ramai waktu soal TikTok dilarang itu karena dua hal. Satu karena predatory pricing artinya banting harga untuk menarik orang masuk website. Kedua yang paling utama adalah barang-barang yang dijual di titik tersebut itu kebanyakan barang yang nggak jelas masuknya dari mana dan itu barang-barang murah,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan jika impor ilegal tidak segera diberantas, maka krisis pada industri tekstil dan ritel akan berkepanjangan. Ia mengungkap ancamannya semakin banyak toko atau department store yang tutup lagi dan mengancam para pekerjanya.

“Impor ilegal itu berakibat UMKM mati, yang paling kena itu UMKM karena illegal import, UMKM tidak bisa bersaing. Kalau dikenakan 200%, (diprediksi) akhir tahun akan ada tutup toko hingga pengurangan tenaga kerja,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pihaknya telah memprediksi bahwa industri ritel mengalami stagnasi usai momen Idul Fitri 2024. Kondisi ini ditandai dengan bertambahnya department store yang tumbang.

Alphonzus mengatakan, tumbangnya industri tekstil saat ini disebabkan oleh impor ilegal yang semakin marak. Namun, menurutnya belum ada aturan pemerintah yang menyentuh importir ilegal, tetapi malah mau menambah pengetatan terhadap impor legal.

“Ancaman stagnasi industri ritel ini karena tadi itu pemerintah fokus membuat aturan ketentuan pembatasan impor yang mana yang terkena barang resmi yang dilakukan pengusaha secara resmi, melalui prosedur resmi, namun ini yang dibikin peraturan lebih ketat. Tetapi impor ilegalnya sama sekali tidak tersentuh, mulai dari Permendag 36 sampai 8 itu tidak sama sekali menyentuh impor ilegal,” pungkasnya.

(shc/hns)

Sumber : Detik Finance