Jakarta
–
Sebanyak 537 perusahaan sawit bakal didenda. Denda itu tengah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau potensi dendanya sedang dihitung oleh BPKP. Kami minta BPKP menghitung,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Nusron pun membeberkan munculnya persoalan tersebut. Dia mengatakan, dalam Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 42 dijelaskan, orang yang boleh budidaya menanam tanaman pekebunan adalah orang yang mempunyai izin usaha perkebunan dan/atau hak atas tanah.
Namun, pada 27 Oktober 2016 pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kemudian, ketentuan ‘dan/atau’ berubah menjadi ‘dan’.
Dengan demikian, setiap yang menanam kelapa sawit harus memiliki izin usaha perkebunan dan hak guna usaha.
“Nah, akibat keputusan itu ada 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak punya HGU. Berarti sejak tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024. Selama 8 tahun ya. Selama 8 tahun yang bersangkutan itu menanam di atas tanah negara tanpa izin,” terangnya.
Nusron menambahkan permasalahan tersebut yang tengah dikonsultasikan ke Jaksa Agung.
“Apakah orang menanam di atas tanah negara jutaan hektar selama 8 tahun itu masuk perbuatan melanggar hukum atau tidak. Nah, kemudian yang sudah kadung menanam, mereka ini dendanya dikenakan berapa? Apakah sifatnya dendanya itu bagi hasil? Apakah dendanya dihitung sewa? Selama 8 tahun atau bagaimana? Kita serahkan sama juru hitungnya BPKP,” terangnya.
(acd/hns)