2.939 Karpet Kena Disegel, Rugikan Negara Rp 10 M!


Jakarta

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal melakukan ekspose hasil pengamanan produk tekstil impor ilegal berupa karpet atau permadani sebanyak 2.939 roll. Akibatnya, total kerugian yang dialami negara mencapai Rp 10 miliar.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan gudang penyimpanan karpet tersebut memproduksi karpet sendiri. Namun, ada juga produknya impor dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Zulhas menyebut ada dua jenis produk karpet impor yang tidak sesuai prosedur, yakni karpet sajadah untuk tempat ibadah dan karpet yang lebar. Dari tindak ilegal tersebut, negara mengalami kerugian Rp 10 miliar.

“Kan kalau industri dalam negeri bagus. Bikin disini jadi nggak impor lagi kan bagus. Nah, cuma sampingannya ini. Nah, sampingannya ini ada impor karpet yang tidak sesuai dengan aturan. Jadi, ada sajadah masjid, ada yang karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur. Nilainya lebih kurang Rp 10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pcs,” kata Zulhas di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).

Lebih lanjut, produk-produk ilegal tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh pelaku usaha dan diawasi oleh Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Bagi pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi administrasi.

Namun, tak menutup kemungkinan apabila pelaku usaha kembali merugikan negara dengan tindak impor ilegal akan ditindaklanjuti.

“Kita sementara administrasi. Kalau nanti ditemukan unsur lain ada Bareskrim, ada Kejaksaan. Kalau sudah mengganggu ekonomi betul, sebesaran skalanya misalnya, itu nanti dari Bareskrim, Kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas, sementara kita sifatnya, administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, produk tersebut dikatakan ilegal lantaran tidak sesuai dengan dokumen-dokumen persyaratan impor yang terlampir. Zulhas menyebut memang biasanya para importir bertindak seperti itu. Misalnya, dalam dokumen pelaksanaan impor tertulis 100 ribu pcs, tapi yang datang bisa mencapai 500 ribu pcs.

“Dia tidak lapor sesuai dengan dokumen. Dokumennya A, isinya B gitu. Ada juga misalnya satu kontainer, ada juga, barangnya sesuai, bahan bakunya sesuai, tapi volumenya enggak sesuai. Misalnya isinya 100 ribu gitu ya, Tapi kenyataannya isinya bisa 500 ribu. Bisa juga begitu,” tambah Zulhas.

Dia pun mengimbau agar pelaku usaha tetap menaati peraturan impor yang berlaku. Sebab, pihaknya akan terus memburu importir-importir nakal yang merugikan negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar perdagangan dalam negeri terjaga.

“Satgas terus melakukan aktivitas nya agar perdagangan kita tertib, industri dalam negeri terjaga. Dan pelaku usaha mengikuti aturan berlaku sehingga tidak merugikan negara dan konsumen dan tidak mengganggu usaha lain. Oleh karena itu sekali lagi kami meminta pelaku usaha di berbagai bidang untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia. Kalau tidak satgas terus melakukan tugasnya, Bareskrim, Kejagung, Beacukai semua akan terlibat,” tegasnya.

(das/das)

Sumber : Detik Finance